PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)

Objek Pajak

1. Objek Pajak

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi:

  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata
  • Batu kapur, batu apung, batu permata
  • Bentonit, dolomit, feldspar
  • Garam batu (halite), grafit
  • Granit / andesit, gips, kalsit
  • Kaolin, leusit, magnesit
  • Mika, marmer, nitrat
  • Obsidian, oker
  • Pasir dan kerikil, pasir kuarsa
  • Perlit, fosfat, talk
  • Tanah serap, tanah diatom, tanah liat
  • Tawas (alum), tras, yarosit, zeolit
  • Basal, trakhit, belerang
  • MBLB ikutan pertambangan
  • Jenis lain sesuai peraturan
2. Pengecualian
  • Kebutuhan rumah tangga (tidak diperjualbelikan)
  • Pekerjaan utilitas (tiang listrik, kabel, pipa)
  • Pembangunan rumah ibadah oleh masyarakat

Subjek dan Wajib Pajak

  • Subjek Pajak: Pengambil MBLB
  • Wajib Pajak: Pengambil MBLB

Dasar Pengenaan

1. Dasar

Nilai jual hasil pengambilan MBLB

2. Perhitungan

Nilai Jual = Volume/Tonase × Harga Patokan

3. Ketentuan Harga Patokan
  • Berdasarkan harga rata-rata di mulut tambang
  • Berlaku di wilayah daerah setempat
  • Mengacu pada regulasi pertambangan mineral dan batubara

Tarif

20%

Perhitungan dan Saat Terutang

1. Rumus

Pajak MBLB = Nilai Jual × 20%

2. Saat Terutang

Pada saat pengambilan MBLB di mulut tambang

3. Wilayah Pemungutan

Berdasarkan lokasi pengambilan MBLB