PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)
Objek Pajak
1. Objek Pajak
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi:
- Asbes, batu tulis, batu setengah permata
- Batu kapur, batu apung, batu permata
- Bentonit, dolomit, feldspar
- Garam batu (halite), grafit
- Granit / andesit, gips, kalsit
- Kaolin, leusit, magnesit
- Mika, marmer, nitrat
- Obsidian, oker
- Pasir dan kerikil, pasir kuarsa
- Perlit, fosfat, talk
- Tanah serap, tanah diatom, tanah liat
- Tawas (alum), tras, yarosit, zeolit
- Basal, trakhit, belerang
- MBLB ikutan pertambangan
- Jenis lain sesuai peraturan
2. Pengecualian
- Kebutuhan rumah tangga (tidak diperjualbelikan)
- Pekerjaan utilitas (tiang listrik, kabel, pipa)
- Pembangunan rumah ibadah oleh masyarakat
Subjek dan Wajib Pajak
- Subjek Pajak: Pengambil MBLB
- Wajib Pajak: Pengambil MBLB
Dasar Pengenaan
1. Dasar
Nilai jual hasil pengambilan MBLB
2. Perhitungan
Nilai Jual = Volume/Tonase × Harga Patokan
3. Ketentuan Harga Patokan
- Berdasarkan harga rata-rata di mulut tambang
- Berlaku di wilayah daerah setempat
- Mengacu pada regulasi pertambangan mineral dan batubara
Tarif
20%
Perhitungan dan Saat Terutang
1. Rumus
Pajak MBLB = Nilai Jual × 20%
2. Saat Terutang
Pada saat pengambilan MBLB di mulut tambang
3. Wilayah Pemungutan
Berdasarkan lokasi pengambilan MBLB