PAJAK AIR TANAH (PAT)
1. Objek Pajak
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
2. Pengecualian
- Keperluan dasar rumah tangga
- Pengairan pertanian rakyat
- Perikanan rakyat
- Peternakan rakyat
- Kegiatan keagamaan
- Kegiatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Subjek dan Wajib Pajak
- Subjek Pajak: Pengguna Air Tanah
- Wajib Pajak: Pengguna Air Tanah
Dasar Pengenaan
1. Dasar
Nilai Perolehan Air Tanah
2. Perhitungan
Nilai Perolehan = Harga Air Baku × Bobot Air Tanah
3. Komponen
- Harga Air Baku: berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
- Bobot Air Tanah: ditentukan oleh:
- Jenis sumber air
- Lokasi sumber
- Tujuan penggunaan
- Volume air
- Kualitas air
- Dampak lingkungan
Ketentuan detail diatur oleh Peraturan Wali Kota.
Tarif PAT
1. Tarif Umum
20%
2. Tarif Khusus
- 17% → menggunakan sistem pencatatan elektronik
- 15% → sistem elektronik + konservasi air
- 18% → konservasi air tanpa sistem elektronik
Perhitungan dan Saat Terutang
1. Rumus
PAT = Nilai Perolehan × Tarif
2. Saat Terutang
Pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
3. Wilayah Pemungutan
Berdasarkan lokasi pengambilan/pemanfaatan air tanah