PAJAK AIR TANAH (PAT)

1. Objek Pajak

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

2. Pengecualian
  • Keperluan dasar rumah tangga
  • Pengairan pertanian rakyat
  • Perikanan rakyat
  • Peternakan rakyat
  • Kegiatan keagamaan
  • Kegiatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Subjek dan Wajib Pajak

  • Subjek Pajak: Pengguna Air Tanah
  • Wajib Pajak: Pengguna Air Tanah

Dasar Pengenaan

1. Dasar

Nilai Perolehan Air Tanah

2. Perhitungan

Nilai Perolehan = Harga Air Baku × Bobot Air Tanah

3. Komponen
  • Harga Air Baku: berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
  • Bobot Air Tanah: ditentukan oleh:
    • Jenis sumber air
    • Lokasi sumber
    • Tujuan penggunaan
    • Volume air
    • Kualitas air
    • Dampak lingkungan

Ketentuan detail diatur oleh Peraturan Wali Kota.

Tarif PAT

1. Tarif Umum

20%

2. Tarif Khusus
  • 17% → menggunakan sistem pencatatan elektronik
  • 15% → sistem elektronik + konservasi air
  • 18% → konservasi air tanpa sistem elektronik

Perhitungan dan Saat Terutang

1. Rumus

PAT = Nilai Perolehan × Tarif

2. Saat Terutang

Pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

3. Wilayah Pemungutan

Berdasarkan lokasi pengambilan/pemanfaatan air tanah