PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)

1. Objek Pajak

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Pengecualian: kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

2. Pengertian Bumi
  • Permukaan bumi hasil reklamasi
  • Permukaan bumi hasil pengurukan
3. Pengecualian Objek PBB-P2
  • Kantor pemerintah dan lembaga negara (barang milik negara/daerah)
  • Fasilitas umum (keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, budaya) non-profit
  • Makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya
  • Hutan lindung, taman nasional, tanah negara
  • Perwakilan diplomatik (asas timbal balik)
  • Lembaga internasional sesuai ketentuan
  • Infrastruktur transportasi (rel kereta, MRT, LRT)
  • Rumah tinggal dengan NJOP tertentu
  • Objek yang sudah dipungut PBB oleh pemerintah pusat

Subjek dan Wajib Pajak

1. Subjek Pajak
  • Memiliki hak atas bumi
  • Memperoleh manfaat atas bumi
  • Memiliki/menguasai bangunan
2. Wajib Pajak

Orang pribadi atau badan yang secara nyata memenuhi kriteria sebagai subjek pajak.

Dasar Pengenaan

1. Dasar

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

2. Ketentuan NJOP
  • Ditetapkan melalui proses penilaian
  • Ditetapkan setiap 3 tahun (atau tiap tahun untuk objek tertentu)
  • Ditetapkan oleh Wali Kota
3. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
  • Rp15.000.000 per wajib pajak
  • Berlaku hanya untuk 1 objek per tahun

Dasar Pengenaan Efektif

  • Minimum: 20% dari NJOP
  • Maksimum: 100% dari NJOP

Penentuan berdasarkan:

  • Kenaikan NJOP
  • Pemanfaatan objek pajak
  • Klasterisasi wilayah

Tarif PBB-P2

NJOP Tarif
≤ Rp250 juta0,1%
> Rp250 juta – Rp1 miliar0,125%
> Rp1 miliar – Rp5 miliar0,15%
> Rp5 miliar – Rp10 miliar0,2%
> Rp10 miliar – Rp100 miliar0,225%
> Rp100 miliar – Rp1 triliun0,25%
> Rp1 triliun & jalan tol0,3%
Tarif Khusus

Lahan pangan dan ternak: 0,05%

Perhitungan dan Saat Terutang

1. Rumus Perhitungan

PBB = (Persentase × NJOP − NJOPTKP) × Tarif

2. Saat Terutang

Pada saat terjadi kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek.

3. Tanggal Acuan

1 Januari setiap tahun pajak

4. Wilayah Pemungutan
  • Daratan
  • Perairan darat dan laut pedalaman
  • Bangunan yang terhubung dengan daratan (kecuali pipa/kabel bawah laut)