PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
1. Objek Pajak
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Pengecualian: kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2. Pengertian Bumi
- Permukaan bumi hasil reklamasi
- Permukaan bumi hasil pengurukan
3. Pengecualian Objek PBB-P2
- Kantor pemerintah dan lembaga negara (barang milik negara/daerah)
- Fasilitas umum (keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, budaya) non-profit
- Makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya
- Hutan lindung, taman nasional, tanah negara
- Perwakilan diplomatik (asas timbal balik)
- Lembaga internasional sesuai ketentuan
- Infrastruktur transportasi (rel kereta, MRT, LRT)
- Rumah tinggal dengan NJOP tertentu
- Objek yang sudah dipungut PBB oleh pemerintah pusat
Subjek dan Wajib Pajak
1. Subjek Pajak
- Memiliki hak atas bumi
- Memperoleh manfaat atas bumi
- Memiliki/menguasai bangunan
2. Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang secara nyata memenuhi kriteria sebagai subjek pajak.
Dasar Pengenaan
1. Dasar
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
2. Ketentuan NJOP
- Ditetapkan melalui proses penilaian
- Ditetapkan setiap 3 tahun (atau tiap tahun untuk objek tertentu)
- Ditetapkan oleh Wali Kota
3. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
- Rp15.000.000 per wajib pajak
- Berlaku hanya untuk 1 objek per tahun
Dasar Pengenaan Efektif
- Minimum: 20% dari NJOP
- Maksimum: 100% dari NJOP
Penentuan berdasarkan:
- Kenaikan NJOP
- Pemanfaatan objek pajak
- Klasterisasi wilayah
Tarif PBB-P2
| NJOP | Tarif |
|---|---|
| ≤ Rp250 juta | 0,1% |
| > Rp250 juta – Rp1 miliar | 0,125% |
| > Rp1 miliar – Rp5 miliar | 0,15% |
| > Rp5 miliar – Rp10 miliar | 0,2% |
| > Rp10 miliar – Rp100 miliar | 0,225% |
| > Rp100 miliar – Rp1 triliun | 0,25% |
| > Rp1 triliun & jalan tol | 0,3% |
Tarif Khusus
Lahan pangan dan ternak: 0,05%
Perhitungan dan Saat Terutang
1. Rumus Perhitungan
PBB = (Persentase × NJOP − NJOPTKP) × Tarif
2. Saat Terutang
Pada saat terjadi kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek.
3. Tanggal Acuan
1 Januari setiap tahun pajak
4. Wilayah Pemungutan
- Daratan
- Perairan darat dan laut pedalaman
- Bangunan yang terhubung dengan daratan (kecuali pipa/kabel bawah laut)