PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT)
Objek PBJT
Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi:
- Makanan dan/atau Minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir
- Jasa Kesenian dan Hiburan
Makanan dan/atau Minuman
1. Termasuk:
- Restoran (dengan meja/kursi/peralatan makan)
- Katering/jasa boga:
- Penyediaan & pengolahan makanan
- Penyajian di lokasi pemesan
- Dengan/atau tanpa peralatan & petugas
2. Pengecualian:
- Omzet ≤ Rp10.000.000/bulan
- Toko swalayan (tidak fokus makanan)
- Pabrik makanan/minuman
- Lounge bandara
Tenaga Listrik
1. Objek:
Penggunaan listrik oleh pengguna akhir
2. Pengecualian:
- Instansi pemerintah
- Kedutaan/konsulat
- Rumah ibadah & panti sosial
- Listrik sendiri kapasitas tertentu
Jasa Perhotelan
1. Termasuk:
- Hotel, hostel, vila, motel, losmen
- Guest house, resort, cottage
- Glamping
- Sewa ruang rapat
2. Pengecualian:
- Asrama pemerintah
- Rumah sakit/panti sosial
- Asrama pendidikan/keagamaan
- Biro perjalanan
- Sewa ruang usaha di hotel
Jasa Parkir
1. Termasuk:
- Penyediaan tempat parkir
- Parkir valet
2. Pengecualian:
- Parkir pemerintah
- Parkir internal kantor
- Kedutaan/konsulat
Jasa Hiburan
1. Termasuk:
- Bioskop & tontonan audiovisual
- Konser, seni, fashion show
- Pameran & pertunjukan
- Olahraga & rekreasi
- Wahana wisata & kebun binatang
- Spa, karaoke, diskotek, bar
2. Pengecualian:
- Promosi budaya gratis
- Kegiatan sosial tanpa biaya
Subjek & Wajib Pajak
- Subjek: Konsumen
- Wajib Pajak: Penjual/penyedia jasa
Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan adalah jumlah yang dibayarkan konsumen:
- Pembayaran makanan/minuman
- Nilai jual listrik
- Jasa hotel
- Jasa parkir
- Jasa hiburan
Jika menggunakan voucher → nilai voucher digunakan.
Tarif PBJT
1. Tarif Umum
10%
2. Tarif Khusus (integrasi sistem pajak)
- Restoran: 7%
- Hotel: 7%
- Hiburan: 7%
- Parkir: 7%
3. Tarif Hiburan Khusus
- Spa & karaoke: 40%
- Diskotek, bar, club: 75%
4. Tarif Listrik
- 250–1000 VA: 3%
- 1001–3500 VA: 4%
- > 3500 VA: 7%
- Industri: 3%
- Listrik sendiri: 1,5%
Perhitungan & Saat Terutang
1. Rumus
PBJT = Dasar Pengenaan × Tarif
2. Saat Terutang
- Saat pembayaran/penyerahan barang/jasa
3. Wilayah Pemungutan
Sesuai lokasi transaksi dilakukan