PAJAK REKLAME

Objek Pajak

1. Objek Pajak

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

2. Jenis Reklame
  • Papan / Billboard / Videotron / Megatron
  • Reklame kain
  • Reklame melekat / stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame berjalan (termasuk kendaraan)
  • Reklame udara
  • Reklame apung
  • Reklame film / slide
  • Reklame peragaan
3. Pengecualian
  • Iklan melalui internet, TV, radio, dan media cetak
  • Label/merek pada produk
  • Nama usaha/profesi pada bangunan/tempat usaha
  • Reklame oleh pemerintah
  • Kegiatan politik, sosial, dan keagamaan non-komersial

Subjek dan Wajib Pajak

  • Subjek Pajak: Pengguna reklame
  • Wajib Pajak: Penyelenggara reklame

Dasar Pengenaan

1. Dasar

Nilai sewa reklame

2. Ketentuan
  • Pihak ketiga → berdasarkan nilai kontrak
  • Diselenggarakan sendiri → berdasarkan:
    • Jenis reklame
    • Bahan
    • Lokasi
    • Waktu tayang
    • Durasi
    • Jumlah & ukuran
  • Jika tidak diketahui → ditetapkan oleh pemerintah daerah

Tarif

25%

Perhitungan dan Saat Terutang

1. Rumus

Pajak Reklame = Nilai Sewa × 25%

2. Saat Terutang

Pada saat penyelenggaraan reklame

3. Wilayah Pemungutan
  • Berdasarkan lokasi penyelenggaraan reklame
  • Khusus reklame berjalan → lokasi usaha terdaftar