PAJAK REKLAME
Objek Pajak
1. Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
2. Jenis Reklame
- Papan / Billboard / Videotron / Megatron
- Reklame kain
- Reklame melekat / stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan (termasuk kendaraan)
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame film / slide
- Reklame peragaan
3. Pengecualian
- Iklan melalui internet, TV, radio, dan media cetak
- Label/merek pada produk
- Nama usaha/profesi pada bangunan/tempat usaha
- Reklame oleh pemerintah
- Kegiatan politik, sosial, dan keagamaan non-komersial
Subjek dan Wajib Pajak
- Subjek Pajak: Pengguna reklame
- Wajib Pajak: Penyelenggara reklame
Dasar Pengenaan
1. Dasar
Nilai sewa reklame
2. Ketentuan
- Pihak ketiga → berdasarkan nilai kontrak
- Diselenggarakan sendiri → berdasarkan:
- Jenis reklame
- Bahan
- Lokasi
- Waktu tayang
- Durasi
- Jumlah & ukuran
- Jika tidak diketahui → ditetapkan oleh pemerintah daerah
Tarif
25%
Perhitungan dan Saat Terutang
1. Rumus
Pajak Reklame = Nilai Sewa × 25%
2. Saat Terutang
Pada saat penyelenggaraan reklame
3. Wilayah Pemungutan
- Berdasarkan lokasi penyelenggaraan reklame
- Khusus reklame berjalan → lokasi usaha terdaftar