PAJAK SARANG BURUNG WALET
Objek Pajak
1. Objek Pajak
Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
2. Pengecualian
- Pengambilan yang telah dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Kegiatan untuk kepentingan sosial
Subjek dan Wajib Pajak
- Subjek Pajak: Pengambil/pengusaha sarang walet
- Wajib Pajak: Pengambil/pengusaha sarang walet
Dasar Pengenaan
1. Dasar
Nilai jual sarang Burung Walet
2. Perhitungan
Nilai Jual = Harga Pasar × Volume
Harga pasar mengacu pada harga umum yang berlaku di daerah.
Tarif
10%
Perhitungan dan Saat Terutang
1. Rumus
Pajak Walet = Nilai Jual × 10%
2. Saat Terutang
Pada saat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang walet
3. Wilayah Pemungutan
Berdasarkan lokasi pengambilan/pengusahaan