PAJAK SARANG BURUNG WALET


Objek Pajak

1. Objek Pajak

Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.

2. Pengecualian

  • Pengambilan yang telah dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Kegiatan untuk kepentingan sosial

Subjek dan Wajib Pajak

  • Subjek Pajak: Pengambil/pengusaha sarang walet
  • Wajib Pajak: Pengambil/pengusaha sarang walet

Dasar Pengenaan

1. Dasar

Nilai jual sarang Burung Walet

2. Perhitungan

Nilai Jual = Harga Pasar × Volume

Harga pasar mengacu pada harga umum yang berlaku di daerah.

Tarif

10%

Perhitungan dan Saat Terutang

1. Rumus

Pajak Walet = Nilai Jual × 10%

2. Saat Terutang

Pada saat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang walet

3. Wilayah Pemungutan

Berdasarkan lokasi pengambilan/pengusahaan