PBJT Atas Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.Jasa tenaga listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi Objek PBJT Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
A. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
B. Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf A ditetapkan untuk:
1. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
2. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
C. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan:
1. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
2. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar
D. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
1. kapasitas tersedia;
2. tingkat penggunaan listrik;
3. jangka waktu pemakaian listrik; dan
4. harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
E. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
Tarif PBJT Atas Tenaga Listrik Sebagai Berikut :
A. Rumah Tangga:
1. 3% (tiga persen) untuk pengguna 450 VA;
2. 5% (lima persen) untuk pengguna 900 VA;
3. 7% (tujuh persen) untuk pengguna 1.300 VA;
4. 8% (delapan persen) untuk pengguna 2.200 VA;
5. 8,5% (delapan koma lima persen) untuk pengguna 3.500 VA;
6. 9% (sembilan persen) untuk pengguna 4.400 VA ke atas.
B. Bisnis:
1. 4% (empat persen) untuk pengguna 450 VA;
2. 6% (enam persen) untuk pengguna 900 VA;
3. 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk pengguna 1.300 VA;
4. 8,5% (delapan koma lima persen) untuk pengguna 2.200 VA;
5. 9% (sembilan koma lima persen) untuk pengguna 3.500 VA;
6. 9,5% (sembilan koma lima persen) untuk pengguna 4.400 VA ke atas.
C. fasilitas sosial dan umum 3% (tiga persen) untuk sosial komersial.
D. 3% (tiga persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
E. 1,5% (satu koma lima persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
DASAR HUKUM :